Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) UNG menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNG dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNG dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNG mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNG apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prosedur penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
