Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNG menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UNG dapat menyelenggarakan semester antara.
(5) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
