Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah/pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. pengusaha; e. alumni; dan f. purna bakti Universitas. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda