Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah/pemerintah daerah;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar pendidikan;
d. pengusaha;
e. alumni; dan
f. purna bakti Universitas.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
