Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, merupakan akreditasi untuk menentukan kelayakan suatu program studi, institusi, dan kelayakan lainnya yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pelaksanaan akreditasi dikoordinasikan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penjaminan mutu dan/atau unit kerja lain yang memiliki tugas untuk melaksanakan akreditasi tata kelola unit kerjanya. (4) Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi, dan institusi, dan akreditasi lainnya. (5) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi.
Koreksi Anda