Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia atau menganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Pemerintah.
(3) Hasil penelitian diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(4) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
Koreksi Anda
