Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) Anggota Senat UNG dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki persyaratan: a. Dosen yang berstatus ASN di UNG; b. memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNG; f. belum memasuki usia: 1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil dosen nonprofesor; dan 2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan UNG. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda