Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah magister;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, atau kepegawaian;
dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNG.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
