Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Dekan MENETAPKAN panitia pemilihan dekan atas usul senat fakultas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir;
b. Panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi syarat dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan dan apabila pendaftaran telah dilakukan tidak dapat mengundurkan diri;
d. Panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan menjadi bakal calon dekan;
e. Panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang mendaftar paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 2 (dua) hari kerja;
g. dalam hal setelah masa perpanjangan bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon dekan; dan
h. Panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan dan menyampaikan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari dengan melampirkan:
1. daftar riwayat hidup; dan
2. visi, misi, dan program kerja calon dekan.
Koreksi Anda
