Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, UNG memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
