Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan dekan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Koreksi Anda
