Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan minimal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor bagi wakil direktur program pascasarjana, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik; dan
2. paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga,
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, dan direktur program pascasarjana;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
m. berpendidikan paling rendah magister bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan sekretaris lembaga;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik yang telah mendapatkan sanksi dari Rektor atau Menteri;
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
