Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda. (7) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua dan sekretaris Senat. (9) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat. (11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda