Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan UNG berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-udangan. (2) Sumber pendanaan yang berasal dari selain pemerintah terdiri atas: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. hasil kerja sama; c. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. sumbangan/hibah dari perorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan e. penerimaan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda