Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di UNG merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian diselenggarakan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teoritik, konsep, metodologi, model, dan informasi baru yang memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. penelitian pengembangan; dan
d. jenis penelitian lainnya.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep, dan/atau aplikasi teknologi hingga pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial.
(7) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan memenuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(8) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
Koreksi Anda
