Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara peyelenggaraan rapat atau sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
