Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan dan penganggaran UNG disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggaran UNG berasal dari anggaran pemerintah, penerimaan negara bukan pajak, dana bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) UNG menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNG diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan anggaran UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
