Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
Koreksi Anda
