Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstruktural yang terdapat di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan program studi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan wawasan, aspirasi, peningkatan kecendekiawan, dan integritas kepribadian serta profesionalisme Mahasiswa. (3) Organisasi kemahasiswaan UNG bertujuan: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, penalaran dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kecerdasan sosial dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan; c. memperoleh bantuan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda