Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) UNG dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
