Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemilihan calon dekan dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam suatu rapat; b. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah bakal calon dekan ditetapkan oleh senat fakultas; c. rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas; d. dalam hal rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; e. dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d rapat senat fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; f. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja di hadapan Rektor dan senat fakultas; g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat; h. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak tercapai, pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1) Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas yang hadir memiliki hak suara yang sama, i. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama; j. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf g atau calon dekan yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan k. ketua senat fakultas menyampaikan nama dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf j kepada Rektor untuk ditetapkan.
Koreksi Anda