Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNG dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (2) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja UNG diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda