Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan /atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
