Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
UNG memiliki tujuan:
a. meningkatnya kualitas lulusan yang berakhlak mulia, profesional, kreatif, dan inovatif dalam bidang kependidikan dan kemaritiman;
b. meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran penelitian dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang bermanfaat dalam percepatan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA;
c. meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang kreatif dan inovatif;
d. meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama nasional dan internasional dalam bidang kependidikan dan kemaritiman Kawasan Timur INDONESIA; dan
e. meningkatnya kualitas kinerja satuan kerja yang efektif dan efisien melalui tata kelola yang baik, terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
