Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNG memiliki tujuan: a. meningkatnya kualitas lulusan yang berakhlak mulia, profesional, kreatif, dan inovatif dalam bidang kependidikan dan kemaritiman; b. meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran penelitian dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang bermanfaat dalam percepatan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA; c. meningkatnya kuantitas dan kualitas luaran pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang kreatif dan inovatif; d. meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama nasional dan internasional dalam bidang kependidikan dan kemaritiman Kawasan Timur INDONESIA; dan e. meningkatnya kualitas kinerja satuan kerja yang efektif dan efisien melalui tata kelola yang baik, terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda