Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UNG. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNG di bidang nonakademik; dan d. merumuskan saran upaya penggalangan dana dalam rangka pengembangan UNG.
Koreksi Anda