Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan UNG.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNG di bidang nonakademik; dan
d. merumuskan saran upaya penggalangan dana dalam rangka pengembangan UNG.
Koreksi Anda
