Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagai pemimpin UNG dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. organ dibawah Rektor.
(2) Organ di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
Koreksi Anda
