Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
6. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
7. Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi adalah Anggota Badan Pelaksana yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan investasi surat berharga dan emas.
8. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
10. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
11. Peringkat Investasi atau Investment Grade adalah kelaikan yang diberikan kepada suatu instrumen investasi dari lembaga pemeringkat yang diakui otoritas jasa keuangan.
12. Afiliasi adalah hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
13. Daftar Emiten Mitra BPKH adalah daftar emiten yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana mengenai
manajemen risiko.
14. Investasi adalah kegiatan penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan BPKH dalam jangka waktu tertentu untuk investasi dalam bentuk surat berharga dan emas guna memperoleh manfaat ekonomi dan/atau manfaat lainnya.
15. Surat Berharga adalah surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah pusat, surat berharga syariah yang diterbitkan Bank INDONESIA dan efek syariah yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
16. Emas adalah emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri dan/atau dalam bentuk rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
17. Surat Berharga Syariah adalah efek syariah yang diperdagangkan di bursa, hak tagih, atau hak sewa yang dapat dibuktikan di pengadilan dan dapat dinilai secara finansial serta dapat diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Surat Berharga dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
18. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
19. Medium Term Note adalah surat utang semua yang berbentuk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan perundangan serta ketentuan yang berlaku yang memiliki jangka waktu antara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun yang diterbitkan oleh emiten.
20. Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang atau oleh pihak yang disetujui oleh otoritas yang berwenang.
21. Peringkat Kredit adalah simbol tentang kualitas kemampuan pemenuhan kewajiban keuangan instrument atau korporasi yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat yang mendapat ijin dari otoritas jasa keuangan.
22. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Lembaga Pemeringkat Efek adalah perusahaan pemeringkat efek yang berfungsi sebagai penasihat investasi yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat dan terdaftar pada lembaga otoritas yang berwenang.