Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dilarang melakukan Investasi Surat Berharga dan Emas melalui instrumen investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. (2) Dalam hal terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria Investasi syariah menjadi tidak syariah, BPKH wajib segera melakukan divestasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Investasi tersebut ditetapkan tidak memenuhi kriteria Syariah.
Koreksi Anda