Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan cara: a. dikelola dan disimpan sendiri; dan/atau b. dititipkan dalam rekening kustodian.
Koreksi Anda