Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Investasi Surat Berharga dilakukan terhadap jenis surat berharga yang meliputi:
a. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan
c. Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada surat berharga yang diterbitkan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
