Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH wajib mematuhi batasan Investasi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
(2) Batasan Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Investasi Emas paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
b. Investasi Surat Berharga dapat dilakukan atas Keuangan Haji yang tidak dialokasikan untuk penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji selain Surat Berharga.
Koreksi Anda
