Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a wajib mempertimbangkan: a. tingkat imbal hasil dan risiko yang dapat diterima; dan b. kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH.
Koreksi Anda