Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Investasi Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a wajib mempertimbangkan:
a. tingkat imbal hasil dan risiko yang dapat diterima; dan
b. kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH.
Koreksi Anda
