Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
BPKH dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali instrumen derivatif tersebut diperoleh BPKH sebagai instrumen yang melekat pada surat berharga yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA dan diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi aspek syariah.
Koreksi Anda
