Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dilakukan dalam hal: a. harga Surat Berharga naik secara signifikan dan/atau menguntungkan jika dilakukan divestasi; b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; c. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya divestasi dalam bentuk penjualan; atau d. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji.
Koreksi Anda