Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dilakukan dalam hal:
a. harga Surat Berharga naik secara signifikan dan/atau menguntungkan jika dilakukan divestasi;
b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan;
c. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya divestasi dalam bentuk penjualan; atau
d. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji.
Koreksi Anda
