Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melaksanakan Investasi Surat Berharga dan Emas sesuai dengan: a. rencana investasi tahunan yang telah ditetapkan; b. persetujuan masing-masing investasi yang diberikan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi berwenang untuk melakukan transaksi dan/atau penempatan/penarikan dana dari dan ke instrumen investasi yang telah ditetapkan dalam rencana investasi tahunan dengan mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda