Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi: a. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah; b. Sukuk Bank INDONESIA; dan c. surat berharga syariah lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda