Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Surat Berharga lainnya berbentuk Surat Berharga Syariah Nasional/sukuk dan/atau Medium Term Note dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda