Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melaksanakan divestasi Surat Berharga dengan persetujuan Dewan Pengawas
(2) Penjualan surat berharga dilakukan dengan cara transaksi di pasar sekunder sesuai kelaziman dan kewajaran, dan ketentuan Pasar Modal.
Koreksi Anda
