Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana berwenang MENETAPKAN sasaran Investasi Keuangan Haji.
(2) Sasaran Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran
yang ditetapkan Badan Pelaksana setiap tahunnya dalam bentuk rencana investasi tahunan.
(3) Sasaran Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan memperhitungkan potensi risiko, imbal hasil, dan potensi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing yang diperlukan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(5) Persetujuan rencana investasi tahunan oleh Dewan Pengawas diberikan 30 (tiga puluh) hari sejak penyampaian oleh Badan Pelaksana.
(6) Dalam hal terjadi perubahan rencana investasi tahunan yang menyebabkan terjadinya penurunan proyeksi nilai
manfaat Investasi Surat Berharga Dan Emas, Badan Pelaksana meminta persetujuan dari Dewan Pengawas.
(7) Terhadap perubahan rencana investasi tahunan yang tidak menyebabkan penurunan proyeksi nilai manfaat Investasi Surat Berharga Dan Emas, Badan Pelaksana menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas.
(8) Tata cara penyusunan dan perubahan rencana investasi tahunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
