Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini berlaku untuk kegiatan Investasi Surat Berharga dan Emas.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri.
(3) Pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder sesuai kelaziman dan kewajaran, dan ketentuan Pasar Modal.
Koreksi Anda
