Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
BPKH dilarang melakukan Investasi pada perusahaan yang dalam proses hukum atau sedang memiliki perkara hukum di pengadilan yang:
a. secara material berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan;
b. mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang; dan/atau
c. divonis bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap karena merugikan keuangan negara.
Koreksi Anda
