Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPKH dilarang melakukan Investasi pada perusahaan yang dalam proses hukum atau sedang memiliki perkara hukum di pengadilan yang: a. secara material berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan; b. mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang; dan/atau c. divonis bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap karena merugikan keuangan negara.
Koreksi Anda