Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
BPKH dapat melakukan Investasi Emas dalam bentuk:
a. emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri; dan/atau
b. rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
