Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Surat Berharga berupa Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi: a. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan pemerintah daerah; b. Surat Berharga Syariah yang dikeluarkan lembaga keuangan lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat atau dikelola untuk dan atas nama pemerintah pusat; c. saham syariah yang dicatatkan di bursa efek; d. sukuk; e. reksa dana syariah; f. efek beragun aset syariah; g. dana investasi real estate syariah; dan h. efek syariah lainnya. (2) Investasi Surat Berharga berupa Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut: a. Investasi dilakukan pada saham syariah yang tercatat di bursa dengan tujuan untuk diperdagangkan; b. Investasi dilakukan pada sukuk yang tercatat di bursa; dan c. Investasi dilakukan pada Reksa Dana syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda