Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Investasi Surat Berharga berupa Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan pemerintah daerah;
b. Surat Berharga Syariah yang dikeluarkan lembaga keuangan lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat atau dikelola untuk dan atas nama pemerintah pusat;
c. saham syariah yang dicatatkan di bursa efek;
d. sukuk;
e. reksa dana syariah;
f. efek beragun aset syariah;
g. dana investasi real estate syariah; dan
h. efek syariah lainnya.
(2) Investasi Surat Berharga berupa Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. Investasi dilakukan pada saham syariah yang tercatat di bursa dengan tujuan untuk diperdagangkan;
b. Investasi dilakukan pada sukuk yang tercatat di bursa; dan
c. Investasi dilakukan pada Reksa Dana syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
