Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melakukan evaluasi berkala atas Investasi Surat Berharga dan Emas. (2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi menyampaikan laporan secara tertulis ke Badan Pelaksana mengenai evaluasi berkala atas Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan atau divestasi Investasi Surat Berharga dan Emas.
Koreksi Anda