Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan Investasi Surat Berharga dan Investasi Emas harus memastikan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan likuiditas untuk pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan jangka waktu horizon investasi dan pelaksanaan pencairan Investasi sesuai rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji dengan ketentuan: a. jangka waktu Investasi (investment horizon) dana BPKH pada berbagai instrumen Investasi diselaraskan dengan profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk mencapai kesesuaian antara kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pencairan dana investasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang; b. profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji didasarkan pada hasil kajian dan dilakukan reviu secara periodik sesuai dengan proyeksi perubahan asumsi komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di periode berjalan dan periode haji berikutnya; dan c. kebutuhan dana likuid dapat ditempatkan pada instrumen yang setara kas, termasuk sukuk jatuh tempo kurang 1(satu) tahun, dan reksa dana pasar uang.
Koreksi Anda