Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi pada sukuk yang tercatat di bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. sukuk tersebut memiliki peringkat kredit layak investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui secara nasional maupun internasional; atau b. BPKH dapat membeli sukuk yang tercatat di Bursa Efek yang saham dari emiten tersebut dimiliki oleh BPKH dengan tetap memperhatikan batas kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda