Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Investasi pada sukuk yang tercatat di bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan:
a. sukuk tersebut memiliki peringkat kredit layak investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui secara nasional maupun internasional; atau
b. BPKH dapat membeli sukuk yang tercatat di Bursa Efek yang saham dari emiten tersebut dimiliki oleh BPKH dengan tetap memperhatikan batas kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
