Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Surat Berharga dan Emas wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Prinsip syariah dalam pelaksanaan Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan atau fatwa syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional atau otoritas yang berwenang.
Koreksi Anda