Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat investasi merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan
melalui investasi berupa keuntungan atau imbal hasil.
(2) Nilai manfaat Investasi Surat Berharga dan Emas di BUS/UUS dipindahkan ke rekening nilai manfaat di BPS BPIH pengelola nilai manfaat untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai manfaat Investasi Surat Berharga dan Emas, diakui, diukur, disajikan dan dibukukan sesuai dengan kebijakan akuntansi Keuangan Haji.
Koreksi Anda
