Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Surat Berharga berupa efek beragun aset syariah, dana investasi real estate Syariah, dan efek syariah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda