Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Investasi Surat Berharga berupa efek beragun aset syariah, dana investasi real estate Syariah, dan efek syariah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
