Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat melakukan divestasi atas Investasi Surat Berharga berdasarkan rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji. (2) Divestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan Surat Berharga.
Koreksi Anda