Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dalam pelaksanaan bertugas: a. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi Surat Berharga dan Emas yang handal untuk memastikan kegiatan investasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan b. melakukan koordinasi dengan para mitra investasi yang menjadi rekanan kerja sama BPKH terkait pengelolaan Investasi Surat Berharga dan Emas.
Koreksi Anda